Ir. LIndur MS, ANZIIF A3IK
Berdasarkan laporan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pertumbuhan aset asuransi hingga Juni 2025 baru mencapai 2,58 persen secara year-to-date, jauh dari proyeksi tahunan OJK sebesar 6 sampai 8 persen. Perlambatan juga terlihat dari sisi premi, yang secara keseluruhan hanya tumbuh 0,65 persen year-on-year.
Dampak ini tentu sangat memprihatinkan kondisi perekonomian, dimana ada penuran yang sangat signifikan dalam permintaan produk asuransi serta underwriting result dalam praktek asuransi. Selain itu, faktor perlambatan penerimaan premi juga berdampak pada terjadinya kondisi ini.
Dengan menurunnya pertumbuhan aset asuransi ini, maka diperlukan kehati-hatian pengawasan praktek asuransi, sehingga kewajiban perusahaan asuransi dalam memenuhi kewajiban tidak berdampak secara serius.

    

.jpeg)















Form Komentar