PAR/IAR ini merupakan jenis Asuransi yang paling popular saat ini.
Asuransi Property All Risks (PAR) atau Industrial All Risks (IAR) adalah jenis asuransi yang memberi jaminan atau menjamin semua risiko kerugian yang terjadi pada aset property seperti Rumah, Kantor, Pabrik dan lain sebagainya. Walau disebut menjamin semua kerugian, namun tidak termasuk atas resiko-resiko yang yang tercantum dalam pengecualian.
Memang PAR/IAR ini merupakan jenis asuransi yang paling popular dalam asuransi kebakaran bila dibandingkan dengan jenis Asuransi lainnya. Adapun jaminan Asuransi Property All Risks (PAR) antara lain:
- Jaminan untuk Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara
- Jaminan untuk Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat Air
- Jaminan untuk Gempa Bumi, Letusan Gunung Berapi dan Tsunami
- Jaminan untuk Tanah Longsor dan Pergerakan Tanah
Sementara pengecualian atas polis ini antara lain
- Perang, terorisme, nuklir dan radioaktif
- Keterlambatan, kehilangan pangsa pasar atau gangguan usaha
- Kesengajaan, ketidakjujuran karyawan
- Kerusakan mekanik dan boiler
- Aus, korosi, sifat barang itu sendiri polusi atau kontaminasi
Adapun harta benda yang tidak dijamin
- Harta benda yang sedang dikerjakan atau sedang dibangun
- Harta benda dalam pengangkutan, kendaraan bermotor, kapal, pesawat terbang
- Perhiasan, batu mulia, karya seni
- Pohon, tanaman, binatang, burung, ikan . Tanah, jalan, rel, rig, pipa jembatan
Selain itu ada beberapa benefit Tambahan (Klausul) atas klausula ini antara lain:
- Other Contents (Isi atau perlengkapan lainnya)
- Average Relief (85%)
– Pertanggungan dibawah harga
- Architects, Surveyors and Consulting Engineers (Biaya Arsitek, Survey dan Konsultan)
- Capital addition (10% of TSI)
– Penambahan Kapital
- Civil Authorities (Pejabat Sipil)
- Claims Preparation (Biaya Pengurusan Klaim)
- Fire Brigades Charges (Biaya Pasukan Pemadam Kebakaran)
- Fire Extinguishing Costs (Biaya Pemadam Kebakaran)
- Impact by own vehicle (Tabrakan oleh kendaraan sendiri)
- Internal Removal (Pemindahan internal)
- Outbuilding (Bangunan tambahan)
- Public Authorities (Pejabat Umum)
- Removal of Debris (Biaya pembersihan puing)
- Reinstatement value (Biaya pemulihan)
- Temporary Removal (pemindahan sementara)
Deductible adalah potongan klaim, jumlah mana akan potong dari klaim yang dibayar, umumnya untuk suatu peristiwa atau kejadian adalah sbb:
– Kebakaran, Petir, Ledakan, Kejatuhan pesawat terbang dan Asap : NIL
– Kerusuhan, Pemogokan, Perbuatan Jahat dan Huru Hara : 10% dari klaim, minimum Rp10,000,000
– Angin Topan, Badai, Banjir dan Kerusakan akibat air : 10% dari klaim
– Tanah longsor dan pergerakan tanah : 10% dari klaim
– Gempa bumi, Letusan Gunung berapi dan Tsunami : 2.5% of Harga Pertanggungan
– Kerugian lainnya : Rp1,000,00

    

















Form Komentar