Kasus kejahatan asuransi yang melibatkan oknum pengendali perusahaan kembali menyeruak. Kini Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus), Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan, MA (Manfred Armin Pietruschka) selaku pemegang saham PT Fadent Consolidated Companies (PT FCC) diduga menikmati keuntungan sebesar Rp 850 miliar dari kasus ini. Seperti telah diberitakan, PT Fadent Consolidated Companies (PT FCC) merupakan pemegang saham pengendali perusahaan asuransi Wanaartha Life.
Dalam keterangan resmi yang dsampaikan kepada awak media massa bahwa deviden yang diterima oleh PT FCC meningkat secara bertahap mulai dari tahun 2012 seiring dengan bertambahnya pengurangan data polis yang dilakukan oleh MA (Manfred Armin Pietruschka) dan kawan-kawan.
Lebih lanjut, Ia memerinci, pada akhir tahun 2019 premi yang seharusnya tertera pada laporan keuangan PT AJAW (Wanaartha Life) adalah sekitar Rp 13 triliun dengan jumlah polis sekitar 28.000. Namun demikian, fakta yang tertuang pada laporan keuangan hanya sebesar Rp 3 triliun pada tahun 2019 dan Rp 7,5 triliun pada tahun 2018. Hal tersebut mengakibatkan deviden yang harus diberikan PT AJAW (Wanaartha Life) kepada PT FCC meningkat secara signifikan mencapai sekitar Rp 450 miliar.
Selain itu, MA (Manfred Armin Pietruschka), EL (Evelina Larasati Fadil) dan RF (Rezananta Fadil Pietruschka) ditemukan menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan pribadi seperti untuk entertainment, perjalanan, hotel dan lain-lain mencapai total sekitar Rp 200 miliar.

    

.jpeg)















Form Komentar