Penghentian perdagangan sementara juga dilakukan tanggal 22 Januari 2020 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK
Sejak 16 Januari 2020, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menyampaikan pemblokiran rekening atas 800 rekening efek. Pemblokiran ini terkait dengan skandal Jiwasraya. Penghentian perdagangan sementara juga dilakukan tanggal 22 Januari 2020 oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) dan OJK terhadap lima saham yang terkait dengan Jiwasyara. Penyidik kejaksaan memblokir rekening efek dan rekening perstudian efek tersebut yang menjadi milik para tersangka kasus Jiwasraya.
Sekretaris Perusahaan BEI Yulianto Aji Sadono mengatakan suspensi dilakukan sebagai bentuk komitmen regulator pasar modal untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Sebanyak 800-an rekening efek yang berkaitan dengan skandal korupsi dan gagal bayar di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah diblokir. Permintaan pemblokiran datang dari Kejaksaan Agung kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lalu dieksekusi oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Jiwasraya tengah mengalami kondisi default hingga Rp 12,4 triliun. Kemudian perusahaan ini juga dirundung masalah korupsi yang melibatkan Direktur Utama PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro. Total kerugian negara pun diprediksi melebihi angka Rp 13,7 triliun.
KSEI memastikan bahwa secara aturan, semua proses pemblokiran rekening efek memang dilakukan oleh pihaknya. Namun perintah pemblokiran datang dari OJK. Hal ini merujuk pada surat yang dikeluarkan OJK No. SR-11/PM.21/2020 pada 22 Januari 2020. Surat itu berisi Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek. Kelimanya yaitu PT Inti Agri Resources Tbk. (IIKP), PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP), PT Hanson International Tbk. (MYRX), PT SMR Utama Tbk. (SMRU), dan PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM).

    

.jpeg)
















Form Komentar